INFO NASIONAL - Sekolah menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Dalam ketetapan tersebut, guru honorer semakin dipermudah mendapatkan upah di masa darurat Covid-19.
“Saya sekarang lega, dengan Juknis terbaru pembayaran guru honorer tak lagi perlu NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yang penting sudah terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2019,” ujar Ernidalisma, Kepala SMPN 9 Pekanbaru saat dihubungi lewat sambungan telepon, 29 April 2020.
NUPTK menjadi salah satu syarat pembayaran untuk guru honorer yang diatur dalam Permendikbud Nomor 8. Namun, Menteri Nadiem Anwar Makarim telah merevisinya melalui Permendikbud Nomor 19. Menurut Ernidalisma, keputusan ini sangat tepat. Pasalnya ia prihatin terhadap terhadap 10 guru honorer di sekolahnya. Sejak sekolah libur 16 Maret silam, para guru tersebut menjadi kehilangan penghasilan.
“Guru honor kan dibayar sesuai jumlah jam mengajar. Memang, mereka juga dapat tambahan uang kalau mengajar kegiatan ekstrakulikuler. Tapi sekarang nggak ada kegiatan sama sekali di sekolah,” ucap Ernidalisma.
Sebagai solusi, ia membayar penuh upah guru honorer pada Maret. “Walaupun mereka nggak full ngajar, ya. Tapi Alhamdulillah semua biaya tertutup dari dana BOS. Semua cukup, kok. Dari yang cair di BOS Tahap I kemarin, kita memang fokus untuk pembayaran guru, terutama guru honor,” imbuh Ernidalisma.
Pendapat serupa diucapkan Kepala SMAN 12 Pekanbaru Ermita. Kebijakan Mendikbud dalam menghadapi pandemi Covid-19, telah membantu guru-guru honorer. “Dulu 30 persen, kemudian 50 persen, sekarang dikembalikan ke kemampuan sekolah masing-masing. Bagus sekali, sekolah jadi lebih fleksibel dalam memakai dana BOS,” katanya menjelaskan.
SMAN 12 Pekanbaru memiliki 29 guru honorer. Semua guru tersebut, ujar Ermita, sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum mendapat tunjangan profesi. “Jadi mereka memang layak mendapat honor sesuai peraturan,” katanya.
Selain menggunakan dana BOS Reguler untuk pembayaran honor, Ermita dan Ernidalisma telah menyiapkan anggaran pembelian paket data internet untuk seluruh guru. “Ya, kita kerja sesuai juknis. Walau keadaan sedang pandemi Covid-19, pembelajaran harus tetap lancar, bukan?” ujar Ernidalisma.
Hamid Muhammad, Plt. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, memang telah menegaskan otonomi sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler di masa pandemi sesuai juknis.
“Sekarang pembayaran honor untuk guru honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara) semakin fleksibel, tak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tapi bisa lebih sesuai kebijakan sekolah. Saat ini tidak lagi untuk guru yang memiliki NUPTK, namun tetap tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019, dan tidak mendapatkan tunjangan profesi. Guru honorer juga harus bekerja melakukan pembelajaran secara daring, atau di sekolah, atau kunjungan ke rumah-rumah,” ujarnya melalui acara radio di RRI Pro 3, beberapa waktu lalu. (*)
"masa" - Google Berita
May 02, 2020 at 01:24AM
https://ift.tt/2VWbJ6Z
Masa Darurat Covid-19, Honor untuk Guru tak Perlu NUPTK - Tempo
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Darurat Covid-19, Honor untuk Guru tak Perlu NUPTK - Tempo"
Post a Comment