TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pulau Buru terletak di Kepulauan Maluku dan merupakan tempat pengasingan para tahanan politik (tapol) bagi mereka yang dituduh menjadi simpatisan PKI.
Pulau Buru memiliki luas sekitar 8473 km persegi dan memiliki garis pantai sepanjang 427,2 km.
Terdapat sekitar 12.000 orang yang dianggap sebagai simpatisan PKI dan kemudian dibuang ke Pulau Buru mulai 1969 hingga 1976 secara bertahap pada masa Orde Baru.
Para tahanan politik tersebut harus bertahan di tengah alam Pulau Buru dengan memiliki hutan yang luas dan dikelilingi lautan.
Hingga 1975 total terdapat 19 unit penampungan di Pulau Buru untuk para tahanan yang dicap sebagai PKI itu. (1)
Dari banyaknya tahanan politik di Pulau Buru, salah satunya adalah Pramoedya Ananta Toer.
Pramoedya Ananta Toer dibawa ke Pulau Buru tanpa pernah diadili bersama puluhan ribu orang lainnya yang dicap sebagai simpatisan PKI.
Pramoedya Ananta Toer baru dinyatakan bebas pada 21 Desember 1979.
Ketika para tahanan politik dinyatakan bebas, banyak tahanan yang pulang ke Jawa tapi ada juga yang memilih untuk menetap di Pulau Buru. (2)
Pembebasan para tahanan Pulau Buru baru terjadi pada Desember 1977, setelah ada desakan dari dunia internasional.
"masa" - Google Berita
September 30, 2019 at 09:36AM
https://ift.tt/2okXM42
G30S – Pulau Buru, Tempat Pembuangan Tahanan Politik di Masa Orde Baru - Tribunnews
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "G30S – Pulau Buru, Tempat Pembuangan Tahanan Politik di Masa Orde Baru - Tribunnews"
Post a Comment