Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Tjahjo Kumolo menilai, hari libur untuk PNS saat ini dinilai sudah mencukupi, sehingga tidak perlu ada penambahan hari libur lagi. Jika ditambah, maka hari libur jadi terlalu banyak.
"Kebanyakan libur, yang penting kerja lah. Sabtu dan Minggu sudah libur kok, masa minta tambahan lagi? Saya kira Sabtu dan Minggu sudah cukup," kata dia, dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12).
Selain libur akhir pekan, PNS juga sudah mendapat jatah cuti tahunan beserta cuti lainnya seperti cuti hari raya, menikah hingga cuti melahirkan yang telah menjadi hak mereka. "Sudah cukup banyak izin-izin masa mau minta tambahan libur lagi," ujarnya.
1 dari 2 halaman
Libur Hari Kerja Bagian Dari Konsep FWA
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compress work," tuturnya.
Waluyo menegaskan, meski PNS bisa memilih libur saat hari kerja, jam kerjanya tetap memenuhi ketentuan. Pasalnya, jam kerja PNS yang memilih libur saat hari kerja akan dipadatkan.
"Itu kita kan sehari bekerja wajib, kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 Jamnya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," paparnya.
2 dari 2 halaman
Tidak Semua ASN Bisa Terapkan Konsep FWA
Pemerintah berencana memberikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) libur saat hari kerja. Hal ini salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Komisoner Apartur Sipil Negara (ASN) Rudianto Sumarwono mengatakan konsep tersebut tidak akan dilakukan seluruh jabatan. Ada beberapa kriteria para pegawai sipil yang bisa bekerja di rumah.
"Tidak semua PNS bisa bekerja seperti itu, ada mekanisme, siapa yang bekerja di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu. Yang penting outputnya terjaga," kata Rudi saat diskusi 'Meracik Pegawai Negeri Super' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).
Oleh sebab itu, kata Rudi, pihak Kementerian PAN-RB akan melakukan tryout yang akan dilakukan pada tahun 2020 hingga Desember. Sehingga para ASN yang dapat mengikuti konsep FWA.
"Tentu saja ini memerlukan evaluasi bersangkutan. OKI kementeri PAN RB bersama-sama mulai januari 2020 - Desember 2020 melakukan tryout terhadap pelaksana manajemen kinerja secara menyeluruh," ungkap Rudi. [azz]
Baca juga:
Sepanjang 2019, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi
KPK Minta Gaji PNS Diselaraskan, Ini Jawaban Sri Mulyani
ASN Kabur Acara Pengajian, Wakil Walikota Serang Gembok Gerbang Pemkot
Wacana Tambah Libur ASN, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Kelinci Percobaan
Membedah Wacana Libur Tambahan Untuk ASN
"masa" - Google Berita
December 10, 2019 at 02:42PM
https://ift.tt/357Pjlq
Menteri Tjahjo: Jatah Libur PNS Sudah Cukup, Masa Mau Ditambah Lagi | merdeka.com - merdeka.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Tjahjo: Jatah Libur PNS Sudah Cukup, Masa Mau Ditambah Lagi | merdeka.com - merdeka.com"
Post a Comment