KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) telah mengumumkan hasil verifikasi masa sanggah yang diajukan para pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pengumuman disampaikan Kemenkumham, Kamis (19/12/2019), setelah kesempatan mengajukan sanggahan pada 13-15 Desember 2019.
Sebelumnya, saat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, sebanyak 74.038 orang dinyatakan lolos administrasi.
Peserta yang dinyatakan sanggahannya diterima dan merupakan peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, diharuskan untuk mengikuti tahapan verifikasi.
Simak hasil verifikasi masa sanggah pada link berikut ini: Verifikasi Masa Sanggah CPNS Kemenkumham.
Baca juga: Jangan Salah Sanggah, Ini Kategori Sanggahan yang Bisa Diajukan Pelamar CPNS
Verifikasi tersebut meliputi verifikasi dokumen asli, pengukuran tinggi badan dan pemberian kartu ujian yang dilakukan pada tanggal 20 desember 2019.
Adapun untuk lokasi verifikasi dicantumkan melalui situs Kemenkumham.
Peserta yang menjalani proses verifikasi harus membawa:
- Kartu Registrasi Pendaftaran SSCASN;
- Surat Lamaran bermaterai Rp. 6.000,? (asli);
- Surat Pernyataan 13 poin bermaterai Rp. 6.000,? (asli);
- e?KTP (asli) /Surat Keterangan Perekaman dari Disdukcapil (asli);
- Ijazah SLTA Sederajat (asli) / Surat Keterangan Lulus (asli);
- Daftar nilai (asli) / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (asli);
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
- Surat Penyetaraan dan daftar nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan luar negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan pesantren);
- Surat Keterangan Domisili (asli) dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (bagi pelamar yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat e-KTP);
- Surat Keterangan Keturunan Putra/Putri Papua/Papua Barat (asli) dari Kelurahan/Kepala Desa/ Kepala Suku (khusus formasi putra/putri Papua/Papua Barat).
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019?
Adapun syarat pakaian yang digunakan saat proses verifikasi adalah:
- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima sanggahannya nantinya berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dilakukan dengan sistem CAT.
Sebelum mengikuti SKD bagi peserta selain yang pendidikannya setingkat SLTA, diharuskan untuk mencetak kartu tanda peserta ujian sendiri melalui akun resmi SSCN masing-masing.
Adapun waktu pencetakan kartu pada 26-31 desember 2019.
Pengumuman waktu pelaksanaan dan ketentuan mengikuti SKD akan ditentukan kemudian melalui laman resmi CPNS Kemenkumham.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS Kemenkumham yang Lulusan SLTA Wajib Verifikasi
"masa" - Google Berita
December 19, 2019 at 04:48PM
https://ift.tt/2Se70Mi
Kemenkumham Umumkan Verifikasi Masa Sanggah, Ini Hasil Finalnya - Kompas.com - KOMPAS.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkumham Umumkan Verifikasi Masa Sanggah, Ini Hasil Finalnya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment