Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menutup masa uji coba publik terhadap Online Single Submission (OSS) versi 1.1 pada 29 November 2019 lalu. Masa uji coba ini dilakukan selama 18 hari setelah sebelumnya pemerintah membuka pada tanggal 11 November. Artinya, bagi publik yang akan mengkases OSS setelah ini, berarti akan menggunakan OSS versi terbaru.
Membantu publik memahami kembali OSS versi 1.1 ini, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) melaksanakan Workshop Online Single Submission versi 1.1. Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Kepala Seksi Dukungan Teknis Sistem BKPM, Fitriana Aghita Pratama. Kepada peserta, Fitriana mengatakan OSS V1.1 ini merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya versi 1.0.
Terhadap OSS V1.1, dilakukan penyesuaian bisnis proses berdasarkan review terhadap V1.0. tidak hanya itu, dilakukan pula penambahan data elemen, perubahan desain database dan tampilan yang menyesuaikan dengan perubahan bisnis proses. Salah satu contoh misalnya, Fitriana menyebutkan saat melakukan proses registrasi akun di OSS V1.1, elemen data lebih sedikit. Kemudian sebagian validasi dilakukan oleh sistem.
“Proses selanjutnya dari registrasi tidak berubah,” ujar Fitriana saat workshop berlangsung, Selasa (3/12), di Jakarta.
Setelah itu, saat masuk ke beranda dari akun user OSS V1.1, terdapat beberapa hal yang bisa dilihat sepeti sistem yang menampilkan rekapitulasi kegiatan pelaku usaha. Kemudian sistem akan memvalidasi pilihan jenis usaha. Terdapat update menu tambahan permohonan perizinan, serta dilengkapi fitur notifikasi ke pelaku usaha.
Fitriana kemudian menjelaskan alur Bisnis Proses OSS V1.1. Hal pertama dari alur ini adalah permohonan berusaha. Aspek-aspek legalitas yang perlu disiapkan dalam permohonan berusaha di sini adalah data perusahaan, daftar akta, data pengurus dan pemegang saham, data maksud dan tujuan berusaha kemudian validasi data legalitas. Kemudian Nomor Induk Berusaha. Hal yang perlu disapkan seperti memeriksa data legalitas, menyiapkan data KBLI, kelengkapan data, dan validasi data. “Output dari proses ini adalah NIB,” ujar Fitriana.
Selanjutnya untuk mengurus izin usaha, mesti dipersiapkan data proyek, data lokasi, izin sarana prasarana, validasi data. Jika semua proses tersebut telah selesai maka akan terbit izin komersial.
Sementara detail dari alur bisnis proses OSS V1.1 adalah untuk tahapan legalitas terkait data perusahaan, Fitriana mengatakan perlu dipersiapkan data profil perusahaan dan data modal. Kemudian perlu dipersiapkan data legalitas perusahaan, data pengurus dan pemegang saham, serta data maksud dan tujuan. Pada tahap validasi, akan dilakukan validasi terhadap isian data pada step 1-4.
(Baca: Sejumlah Hambatan yang Perlu Disempurnakan dalam OSS)
Sementara pada tahapan NIB, periksa data legalitas yang mana berisi data perusahaan, data pengurus pemegang saham, maksud dan tujuan, dan data pengesahan. Kemudian menginput data KBLI sebanyak 5 digit. Langkah selanjutnya menginput kelengkapan data seperti aktivitas kepabeanan, data pendaftaran BPJS, dan data informasi WLKP. Pada proses selanjutnya validasi isian pada step 1-3 sehingga keluar draft NIB. Kemudian cetak NIB dan Nomor WLKP setelah dinotifikasi kementerian Tenaga Kerja.
Pada tahapan izin usaha, memasukan data proyek di mana terdapat list KBLI, list produk, data usaha perusahaan, dan data rencana investasi. Kemudian data lokasi di mana pengisian terkait data lokasi usaha. Menurut Fitriana, ada pilihan lokasi daratan, perairan, kawasan hutan Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan FTZ. Kemudian melakukan pengisian terkait izin lokasi dan pengisian terkait izin lingkungan.
Proses kemudian dilanjutkan dengan pengisian terkait IMB dan SLF, kemudian pengisian terkait izin usaha, lalu draf proyek dan izin usaha yang terdiri dari draf keseluruhan isian dari step 1-6 dan preview izin-izin yang telah didapatkan. Output dari prises ini adalah izin lokasi, izin lingkungan IMB dan SLF dan izin usaha. Sementara tahap terkahir adalah tahapan izin operasional atau komersial. Pertama yang dilakukan adalah pengisian terkait izin operasional atau izin komersial. Kemudian draf isian izin operasional/komersial yang dipilih sehingga keluar outpunya berupa izin komersial.
Sebelumnya, Notaris Aulia Taufani mengungkapkan beberapa hal yang selama ini menjadi masalah dan harus ditampung lewat OSS V1.1 salah satunya adalah soal pembekuan NIB. Selama ini, semua perusahaan apapun bentuknya harus mempunyai NIB, namun hanya 20 sektor yang perizinannya dikelola melalui OSS. Artinya, di luar 20 sektor itu prosesnya terhenti hingga perolehan NIB, namun dalam sistem OSS pasca perolehan NIB harus terus berlanjut ke proses pengurusan izin, jika tidak maka NIB bisa dibekukan.
“Nah di sini harus ada dasar hukum seperti Perka BKPM ini agar lembaga OSS tidak akan melakukan pembekuan terhadap NIB perusahaan yang melakukan usahanya di luar 20 sektor itu yang memang dikecualikan dalam PP OSS,” katanya.
Kemudian soal elemen data. Selama ini lembaga OSS menarik data dari AHU dengan masih men-generalisir sebutan antara elemen data untuk pengelola PT, yayasan, CV dan firma dengan sebutan direksi dan komisaris. Padahal, katanya, untuk yayasan sebutan seharusnbya adalah Pembina, pengawas, pengurus, sedangkan untuk CV adalah sekutu komanditer misalnya. “Ini harus disesuaikan,” tukasnya.
Selanjutnya masihbanyak pertanyaan soal apakah KBLI yang ada di NIB jumlahnya harus sama dengan KBLI yang dimaksud dalam data AHU? Terkait masalah perpindahan lembaga OSS ke BKPM, Ia mengaku BKPM cukup moderat. Misalnya, di akta notaris dan di AHU pelaku usaha bisa mencantumkan banyak KBLI, namun hanya izin tertentu saja yang diurus melalui OSS dan hal itu diperkenankan oleh BKPM. Jadi cukup disimpan dalam database tapi tidak dimunculkan dalam NIB.
“Masalahnya, dalam praktik ada kejadian misalnya NIB nya 5, kemudian dalam perjalanan karena pelaku usaha tak bisa memenuhi komitmen, dia mau tarik yang 5 tadi jadi tinggal 2 atau 3 KBLI saja. Nah ini belum ada menu menghapus KBLI yang ada di NIB,” ungkapnya.
Akibatnya, hanya karena satu isu KBLI saja, maka bisa terjadi pembatalan, penghapusan atau pencabutan izin. Alhasil NIB-nya harus dirobek, padahal NIB untuk identitas pelaku usaha itu sudah tersebar luas. Untuk itu, ia berharap agar konsep OSS V1.1 yang dikembangkan BKPM betul-betul user-friendly, dan itu harus ada basis legalnya.
"masa" - Google Berita
December 06, 2019 at 07:39AM
https://ift.tt/36ffXJn
Masa Uji Coba Publik Rampung, Pahami Alur Bisnis Proses OSS Versi 1.1 - hukumonline.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Uji Coba Publik Rampung, Pahami Alur Bisnis Proses OSS Versi 1.1 - hukumonline.com"
Post a Comment