Search

Update CPNS 2019: Penjelasan BKN Perihal Masa Sanggah, Waktu Pelaksaan Hingga Ketentuannya - Tribun Palu

TRIBUNPALU.COM - Pada penerimaan CPNS 2019 ini, pihak BKN selaku penyelenggara menjadwalkan adanya masa sanggah.

Informasi tersebut telah diberitahukan BKN dalam keterangan pers saat pengumuman pembukaan seleksi CPNS pada 28 Oktober lalu.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan pada pelaksanaan seleksi CPNS ini, BKN memberikan kesempatan pengajuan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi.

Update CPNS 2019: BKN Ungkap 3 Alasan Tidak Tampilkan Jumlah Pelamar Tiap Formasi

Update CPNS 2019: BKN Imbau Pelamar Tidak Submit Data Tepat di Hari Penutupan

Masa sanggah yang diberikan ialah selama tiga hari pascapengumuman hasil seleksi administrasi.

Sementara itu, masing-masing instansi diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

"Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi.

Pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," ungkap Mohammad Ridwan dikutip TribunPalu.com dari laman bkn.go.id.

Waktu pelaksanaan masa sanggah

Pada QnA yang ditayangkan secara langsung di kanal Youtube #ASNKiniBeda pada Senin (2/12/2019), BKN menjelaskan perihal ketentuan pengajuan sanggah.

Menanggapi banyaknya pertanyaan seputar masa sanggah, Ridwan yang pada kesempatan itu didapuk sebagai narasumber menjelaskan bahwa masa sanggah merupakan kesempatan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
December 03, 2019 at 08:55AM
https://ift.tt/2DH2oGk

Update CPNS 2019: Penjelasan BKN Perihal Masa Sanggah, Waktu Pelaksaan Hingga Ketentuannya - Tribun Palu
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Update CPNS 2019: Penjelasan BKN Perihal Masa Sanggah, Waktu Pelaksaan Hingga Ketentuannya - Tribun Palu"

Post a Comment

Powered by Blogger.