JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri bagi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman untuk enam bulan ke depan.
Budi merupakan tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN Tahun 2018 pada Kota Tasimalaya.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 21 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Wali Kota Tasik Bantah Berikan Rp 700 Juta kepada Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo
Budi sebelumnya telah diperiksa KPK pada 9 Mei 2019 lalu. Namun, saat itu Budi tidak langsung ditahan oleh KPK.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka.
Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Wali Kota Tasik Akui Titipkan Proposal ke Pejabat Kemenkeu yang Ditangkap KPK
"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"masa" - Google Berita
October 30, 2019 at 02:28PM
https://ift.tt/3217iYi
Masa Pencegahan ke Luar Negeri Wali Kota Tasikmalaya Diperpanjang - KOMPAS.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Pencegahan ke Luar Negeri Wali Kota Tasikmalaya Diperpanjang - KOMPAS.com"
Post a Comment