Search

Kompolnas: Tidak Ada UU Sebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai presiden sudah tepat terkait pemilihan calon Kapolri. Hal itu sesuai UU No 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu kepada Pasal 11 ayat (6).

"Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10).

Poengky menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

"Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

2 dari 3 halaman

Tolak Idham

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
October 24, 2019 at 01:26AM
https://ift.tt/2MFw9MJ

Kompolnas: Tidak Ada UU Sebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun - Liputan6.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kompolnas: Tidak Ada UU Sebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun - Liputan6.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.