JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tanggap darurat Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat diperpanjang selama 7 hari pasca-gempa bermagnitudo 6,5 yang mengguncang Ambon dan sekitarnya, akhir September lalu.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini mulai hari ini, Kamis (10/10/2019), hingga 16 Oktober 2019.
Sementara itu, masa tanggap darurat Kota Ambon dan Provinsi Maluku telah berakhir pada 9 Oktober 2019.
Apa alasan perpanjangan masa tanggap darurta?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) Doni Monardo mengatakan, alasan perpanjangan karena kondisi korban terdampak gempa yang masih membutuhkan penanganan.
"Melihat kondisi lapangan, kebutuhan pengungsi di antaranya kebutuhan dasar, sanitasi, fasilitas air bersih MCK portabel, petugas dan dapur umum, petugas medis, dapur darurat dan upaya psikososial," kata Doni melalui keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019) siang.
Baca juga: Gempa Susulan hingga 1.149 Kali, Warga Ambon Masih Butuh Bantuan Medis
Hingga saat ini, lanjut Doni, BNPB terus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan pendampingan psikososial.
Menurut dia, edukasi mengenai ancaman bencana yang ada di Indonesia terus dilakukan sebagai upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, yaitu pada 26 September 2019-9 Oktober 2019.
Berdasarkan data BPBD Provinsi Maluku per 9 Oktober 2019, gempa ini mengakibatkan 39 jiwa meninggal, 1.578 luka-luka dan 170.900 orang mengungsi.
Total pengungsi tersebut terdiri dari tiga daerah, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sementara, sebanyak 6.355 unit rumah rusak, dengan rincian 1.273 rusak berat, 1.837 rusak sedang, dan 3.245 rusak ringan.
Sebanyak 512 fasilitas umum dan sosial juga dikabarkan mengalami kerusakan.
Bantuan
Doni mengungkapkan, korban terdampak bencana dengan kondisi rumah rusak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Stimulan rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan sebesar Rp 10 juta.
"Kondisi rumah rusak harus diverifikasi oleh tim kabupaten dan kota serta diverifikasi oleh tim provinsi dan Kementerian PUPR," ujar Doni.
Menurut Doni, rumah atau bangunan berisiko tinggi terjadi bencana harus direlokasi ke wilayah yang lebih aman, dan hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dia menambahkan, spesifikasi rumah seperti ukuran, tipe, bahan, dan siapa yang berhak mendapatkan akan dibentuk tim bersama Kementerian PUPR.
Pemerintah menetapkan untuk rumah daerah bencana, harus dibuat dengan model rumah bakancing atau berkancing, dengan dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang dilapisi semen.
Bahan pembangunan rumah didominasi bahan kayu.
Sementara itu, data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 10 Oktober 2019 pukul 09.00 WIT, ada 1.281 gempa susulan terjadi dengan jumlah gempa terasa sebanyak 146 kali.
"masa" - Google Berita
October 10, 2019 at 12:07PM
https://ift.tt/32d3MLz
Masa Tanggap Darurat Gempa Ambon Diperpanjang 7 Hari, Ini Alasannya - Kompas.com - KOMPAS.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Tanggap Darurat Gempa Ambon Diperpanjang 7 Hari, Ini Alasannya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment