Search

ICW-Perludem Uji Materi UU Pilkada soal Masa Jeda Eks Koruptor Nyalon Setelah Bebas dari Penjara - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum pemohon Donal Fariz mengatakan, ICW dan Perludem menginginkan agar seseorang yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan ingin maju kembali menjadi calon kepala daerah, diberi jeda waktu atas pencalonannya.

Hal itu dikarenakan dalam pasal tersebut di UU 10/2016, mantan terpidana korupsi bisa bebas mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah tanpa adanya jeda waktu.

Baca juga: Rancangan PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU Mengaku Terlewat

Menurut Donal, hal tersebut memang tak bisa dilepaskan dari sejumlah putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 yang menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009.

Putusan Nomor 42 Tahun 2015 tersebut, intinya tetap memberikan izin bagi mantan terpindana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.

"Jadi bisa langsung mencalonkan diri. Padahal dalam putusan MK sebelumnya, yakni putusan Nomor 4 Tahun 2009, MK memberikan jeda waktu selama lima tahun. Setelah itu, lahir putusan MK Nomor 42 Tahun 2015, yang intinya menghilangkan waktu lima tahun tersebut menjadi syarat kepala daerah," kata Donal usai sidang perdana uji materi tersebut di MK, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Rampung, KPU Minta Semua Pihak Mempelajarinya

Pihaknya menilai, putusan tersebut tidak tepat sehingga memohon untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dalam UU 10/2016 itu.

Sebab, putusan tersebut itulah yang diatur ke dalam UU 10/2016 dalam pasal tersebut, yang syaratnya hanya mengumumkan saja kepada publik.

"Kami menilai, ini tidak tepat untuk aturan dalam pasal 7 ayat 2 huruf g tersebut ada.  Maka kami meminta pasal yang lama dikembalikan lagi ke syarat jeda paling tidak 5 tahun, tapi kami mempertimbangkan bisa saja jedanya lebih tinggi, sampai dengan 10 tahun," kata dia.

Baca juga: KPU Yakin Kemenkumham Rampungkan PKPU Pilkada 2020 Dua Hari ke Depan

Dia mengatakan, karena putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 itulah, putusan MK yang sebelumnya sudah memberikan jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk maju kembali, ditiadakan.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf g UU No 10/2016 yaitu,

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum pusat akhirnya merevisi Peraturan KPU yang melarang majunya mantan napi korupsi dalam pemilihan legislatif.

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
October 08, 2019 at 12:30PM
https://ift.tt/30ShstS

ICW-Perludem Uji Materi UU Pilkada soal Masa Jeda Eks Koruptor Nyalon Setelah Bebas dari Penjara - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ICW-Perludem Uji Materi UU Pilkada soal Masa Jeda Eks Koruptor Nyalon Setelah Bebas dari Penjara - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.