Search

Dana Tax Amnesty Rp12,6 Triliun Bebas Masa Tahan - Okezone

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty senilai Rp12,6 triliun telah bebas masa tahan (holding period). Dana tersebut berasal dari repatriasi yang masuk pada periode tax amnesty pertama yakni Juli-September 2019.

Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty memang diharuskan untuk menempatkan dana repatriasi di Indonesia selama tiga tahun sejak program berjalan. Hal itu diatur dalam beleid PMK Nomor 141/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II

Adapun proses pemasukan dana repatriasi ke dalam negeri terbagi menjadi tiga periode. Gelombang pertama berlangsung pada Juli-September 2016, kemudian gelombang kedua pada Oktober-Desember 2016, dan terakhir pada Januari-Maret 2017.

"Berdasarkan data masuk repatriasi Juli-September 2016 total Rp12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free (bebas) di September 2019 adalah hanya Rp12,6 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/10/2019).

rupiah

Dia menjelaskan, total seluruh dana repatriasi yang ditahan dalam negeri selama tiga periode sebesar Rp146 triliun. Maka dengan bebasnya dana repatriasi Rp12,6 triliun per September 2019, jumlah tersebut setara 8,63% dari total dana repatriasi.

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
October 14, 2019 at 07:31PM
https://ift.tt/2MUzsPp

Dana Tax Amnesty Rp12,6 Triliun Bebas Masa Tahan - Okezone
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dana Tax Amnesty Rp12,6 Triliun Bebas Masa Tahan - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.