PELAMAR CPNS 2019 kini tengah harap-harap cemas menunggu hasil seleksi administrasi.
Diperkirakan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 2 atau 3 pekan ke depan.
Tapi banyak pelamar yang lekas sadar bahwa mereka memasukkan berkas yang salah atau tidak lengkap.
Berikutnya mereka mulai berpikir untuk melakukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 sekitar pertengahan Desember 2019.
• CATAT! Tanggal dan Jam Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 di 33 Kementerian, Berikut Daftar Lengkapnya
Pertanyaannya adalah, apakah sanggah dapat mengubah hasil seleksi administrasi CPNS 2019?
Jawabannya mungkin tidak terlalu dapat mengubah?
Mengapa begitu, mari kita simak penjelasannya yang sebenarnya sudah ada di situs sscn.bkn.go.id.
Berdasarkan laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
• Tunggu Administrasi CPNS 2019, Lulusan SMA Bisa Daftar ke Anak Perusahaan PT KAI, Gajinya Gede!
"masa" - Google Berita
December 01, 2019 at 10:47PM
https://ift.tt/34HaieK
Alasan Pelamar CPNS 2019 Tak Perlu Berharap Banyak Masa Sanggah Akan Mengubah Keputusan - Warta Kota
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Pelamar CPNS 2019 Tak Perlu Berharap Banyak Masa Sanggah Akan Mengubah Keputusan - Warta Kota"
Post a Comment