Dengan demikian RUU Ketahanan Keluarga perlu mengatur tugas seorang istri untuk mengurus rumah tangga. Aturan itu tertuang dalam Pasal 25 ayat (3).
"Jangan sampai nanti bekerja semuanya, anak itu tidak terurus itu kan masalah. Sekarang istri kerja, suami kerja, mertua enggak ada atau orang tua tidak ada, tidak ada yang mengasuh. Anaknya sama siapa yang jaga? Tetangga?" kata Ali saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu bersikukuh aturan istri mengurus rumah tangga bukan diskriminasi gender. Menurutnya sudah tugas seorang istri bertanggung jawab dalam tumbuh kembang anak.
Dia mengaku tak masalah jika nantinya aturan ini digunakan para suami untuk melarang istri bekerja. Menurutnya, hal itu sah-sah saja.
"Melarang [istri bekerja] kan boleh, ada kesepakatan begitu, loh. Kalau suami melarang, kasih dia [suami] tanggung jawab lebih, suami cari uang supaya istrinya terpenuhi seluruh kewajiban hak-hak kewajiban rumah tangga," ujar Ali.Ali bilang RUU ini dibuat untuk menyelamatkan nasib generasi mendatang. Sebab ia melihat ada kondisi mengkhawatirkan yang terjadi dalam kehidupan perkawinan di Indonesia.
"Bapak adalah kepala rumah tangga, ibu adalah ibu rumah tangga. Jelas itu persoalannya mau menyelamatkan generasi muda yang akan datang," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Ali bersama empat politisi lainnya mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, dan Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra.
Aktivis perempuan dan hak asasi manusia mengkritisi sejumlah aturan dalam pasal RUU Ketahanan Keluarga karena dianggap terlalu mencampuri urusan individu. (dhf/wis)
"masa" - Google Berita
February 20, 2020 at 12:46PM
https://ift.tt/2HB5zBn
Perumus RUU Keluarga: Istri Urus Anak, Masa Diurus Tetangga - CNN Indonesia
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perumus RUU Keluarga: Istri Urus Anak, Masa Diurus Tetangga - CNN Indonesia"
Post a Comment