Search

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemkab Lebak Siapkan Huntara - BeritaSatu

Lebak, Beritasatu.com - Masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak diperpanjang menjadi 28 Januari 2020, dari sebelumnya 14 Januari 2020. Kepuusan perpanjangan masa darurat bencana ini dilakukan oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. Dalam masa perpanjangan darurat bencana banjir, Pemkab Lebak menyediakan hunian sementara (huntara) bagi pengungsi yang saat ini jumlahnya mencapai ribuan jiwa.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan, untuk huntara bagi para pengungsi ada dua yakni Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) Rensimen Induk Kodam (Rindam) III/Siliwangi yang terletak di Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Selain itu, rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemkab Lebak yang terdapat di Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, yang bisa diisi oleh 54 kepala keluarga (KK). “Kami sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan relawan soal huntara bagi para pengungsi. Pilihannya ada dua tempat itu yakni Dodiklatpur Rindam III/Siliwangi di Ciuyah dan Rusunawa di Cibadak,” ujar Iti Octavia Jayabaya Rabu (15/1/2020).

Iti memaparkan, rencana awal para pengungsi akan mendapat dana tunggu hunian (DTH) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebesar Rp 500.000 per keluarga per bulan. Namun dibatalkan karena jumlah pengungsi mencapai ribuan orang dan tidak ada rumah yang bisa disewakan dalam jumlah yang banyak di Lebak. “Kalau para pengungsi dititipkan sementara di rumah keluarganya masing-masing akan menimbulkan konflik karena rumah warga di Lebak pada umumnya kecil. Tidak ada pilihan lain selain menyediakan huntara bagi para pengungsi,” ujar Iti Octavia Jayabaya.

Sementara terkait relokasi warga yang menjadi korban banjir dan longsor, Pemkab Lebak berencana bekerja sama dengan Badan Geologi, untuk meneliti kondisi tanah sehingga aman ditempati oleh warga relokasi selama puluhan tahun bahkan ratusan tahun ke depan.

Rumah Rusak Sebanyak 1.649 Unit
Lebih jauh, Iti mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi by name by address, jumlah rumah rusak akibat banjir dan longsor di enam kecamatan di Lebak sebanyak 1.649 unit. Dengan perincian, jumlah rumah rusak berat 1.110 unit, rusak sedang 230 unit, dan rusak ringan 309 unit. Para korban yang rumahnya mengalami kerusakan ini dipastikan akan menerima dana stimulan untuk pembangunan rumahnya kembali dari BNPB.

Iti juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para relawan, TNI, dan Polri yang telah bekerja siang dan malam untuk membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Lebak. “Komunikasi dan koordinasi dengan relawan serta TNI dan Polri akan terus dilakukan. Apalagi, para relawan juga masih terus bekerja dalam melayani pengungsi,” ujarnya.

Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim tidak memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir di tingkat provinsi seperti yang dilakukan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan tetap men-support Pemkab Lebak dalam penanganan pengungsi, pascabanjir di Lebak.

“Pemprov Banten beranjak ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Lebak. Sebagai wakil pemerintah pusat, Pemprov Banten dapat menetapkan atau memperpanjang masa tanggap darurat apabila ada beberapa daerah atau minimal dua kabupaten/ kota yang terkena bencana alam menetapkan hal yang sama sehingga mempermudah penanganan lintas kabupaten/kota,” ujar Wahidin Halim.

Wahidin mengatakan, pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi ini, pihaknya sudah instruksikan OPD terkait dalam percepatan pembangunan infrastruktur untuk rehabilitasi dampak bencana dan mendukung aksesibilitas. “Pemprov Banten sebagai kepanjangan tangan pusat tetap menfasilitasi dan memberikan dukungan kepada daerah terdampak bencana yang lebih besar. Baik soal pengungsian, rehabilitasi pascabencana, bantuan rumah rusak berat, sedang, dan ringan seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya,” ujar Wahidin Halim.

Wahidin menegaskan, Pemprov Banten tetap memberikan dukungan (support) ke Pemkab Lebak yang memperpanjang masa tanggap darurat mulai 14 hingga 28 Januari 2020, khususnya memberikan dukungan dalam menangani pengungsian.

“Pemprov Banten akan melanjutkan penanganan bencana, yaitu masa rehabilitasi bencana atau penanganan sarana, seperti jalan dan jembatan yang rusak yang menjadi kewenangan provinsi,” katanya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemprov Banten, Kusmayadi mengatakan, Pemprov Banten tidak melanjutkan masa tanggap darurat bencana, tetapi Pemprov Banten tetap men-support Pemkab Lebak dalam menangani dampak bencana, seperti penanganan pengungsi.

“Pemprov Banten melanjutkan penanganan bencana ke tahap rehabilitasi. Pada masa rehabilitasi, kita akan memperbaiki jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, seperti jembatan Ciberang dan Cinyiru. Ruas jalan provinsi yang rusak akibat bencana juga akan ditangani Pemprov Banten. Khusus untuk jembatan Cinyiru, sekarang sudah bisa dilintasi,” katanya.

Berdasarkan data yang diterima dari BPBD Banten menyebutkan, bencana banjir dan longsor menyebabkan banyak fasilitas mengalami kerusakan. Jembatan misalnya, terdapat puluhan jembatan yang rusak. Di Lebak, jembatan gantung nonpermanen yang rusak sebanyak 22 unit, jembatan gantung permanen 3 unit, jembatan komposit 2 unit, jembatan rangka 1 unit, jembatan rangka kewenangan provinsi 1 unit dan jembatan komposit kewenangan provinsi 1 unit. Sedangkan di Kabupaten Serang terdapat sebuah jembatan yang mengalami kerusakan, yaitu jembatan penghubung antara Cidahu-Solear di Kecamatan Kopo.

Adapun rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana di Banten, yaitu sebanyak 1.110 rusak berat, 230 rusak sedang dan sebanyak 309 rusak ringan. Hampir seluruh rumah yang rusak berlokasi di Lebak. Adapun rumah yang rusak di Kabupaten Serang hanya sebanyak 2 rumah rusak berat, 6 rusak sedang dan 7 rusak ringan.

Selain itu, terdapat sebanyak 21 unit fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan akibat bencana. Fasilitas yang mengalami kerusakan tersebut paling banyak terdapat di Lebak.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pemprov Banten, Komari mengatakan, setelah masa tanggap darurat, penanganan bencana dilanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Pemprov Banten tetap mendukung dan membantu Pemkab Lebak dalam penanganan pengungsi salah satunya adalah penyaluran bantuan dan logistik untuk kebutuhan pengungsi,” kata Komari.

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
January 15, 2020 at 07:32PM
https://ift.tt/36XGOKu

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemkab Lebak Siapkan Huntara - BeritaSatu
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemkab Lebak Siapkan Huntara - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.