Search

Kuasa Hukum: Menerima Vonis Demi Menyelamatkan Masa Depan ZA - beritajatim

Malang(beritajatim.com) – Kuasa hukum ZA (18) warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, Bhakti Reza Hidayat mengatakan, pihak keluarga memilih menerima vonis pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak Malang demi menyelamatkan masa depan pelajar kelas 12 SMA itu.

“Bahwa keputusan dari majelis kami sudah pertimbangkan untuk menerimanya. Kami dari tim hari ini akan mengisi form terkait pernyataan untuk proses pemindahan ke pondok pesantren Darul Aitam,” ujar Bhakti, Jumat, (24/1/2020).

“Ini tidak hanya soal pertimbangan hukum saja. Melainkan dalam banyak faktor yang menjadi salah satu hal yang intinya bagaimana menyelamatkan anak kita ini dari semua kegagalan,” imbuh Bhakti.

Bhakti mengatakan, kuasa hukum dan keluarga lega, ZA tetap bisa melanjutkan sekolah apalagi sebentar lagi menghadapi Ujian Akhir Nasional. Sebab, di LKSA Darul Aitam, ZA akan digembleng seperti santri. Mendapatkan materi pembentukan karakter dan keagamaan.

“Pada prinsipnya kami berharap bahwa anak ini tetap sekolah bisa beraktivitas normal. Tapi yang paling penting kan kemarin kalau tidak salah dakwaan hukuman seumur hidup dan menjadi viral itu, tidak terjadi,” tandasnya. (Luc/ted)

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
January 24, 2020 at 10:10AM
https://ift.tt/2tDjBPA

Kuasa Hukum: Menerima Vonis Demi Menyelamatkan Masa Depan ZA - beritajatim
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum: Menerima Vonis Demi Menyelamatkan Masa Depan ZA - beritajatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.