Search

Wajah Subsidi Energi di Masa Depan - Investor Daily

Pemerintah baru saja mencanangkan program B30, yang dimaknai sebagai pemenuhan bahan bakar minyak (BBM) dengan komponen nabati sebesar 30%.

Jika dirunut sejarahnya, pemenuhan komponen nabati sudah dimulai sejak 2008 dengan program B2,5 yang dilanjutkan program B10 di tahun 2014, kemudian B40 mulai tahun 2020, serta B50 pada 2021.

Meski menuai banyak pujian, beberapa pihak juga terus mengingatkan perlunya kebijakan yang komprehensif khususnya dari aspek perhitungan teknis, riset, kebutuhan finansial dan infrastruktur pendukung lainnya. Hal ini sangat diperlukan mengingat kebijakan pengembangan bahan bakar nabati (BBN) merupakan policy lintas sektor dan multidimensional.

Karenanya, kebijakan yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjaga supaya program dapat berjalan secara utuh dan berkelanjutan, bukan sekadar kebijakan yang ramai di awal saja, namun tidak berlanjut di kemudian hari. Tak salah jika peta jalan pengembangan BBN menjadi kunci untuk merumuskan cara dan solusi agar seluruh sumber daya domestik dapat dioptimalkan dalam mendukung tercapainya tujuan.

Salah satu hal yang krusial adalah aspek pemenuhan bahan baku B30 itu sendiri, apakah hanya di-supply dari kelapa sawit atau justru dari sumber bahan baku lainnya. Ini segera wajib diputuskan karena implikasi biaya, riset, strategi pengembangan dan teknologi tentu akan sangat berbeda. Belum lagi terkait dengan pemenuhan aspek pendanaan yang biasanya menjadi permasalahan klasik, termasuk pertanyaan: dananya publik atau swasta?

Pengalihan Subsidi Energi

Terkait dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan, secara teori pemerintah memiliki diskresi via mekanisme kebijakan fiskal. Namun perlu diingat bahwasanya pendanaan pemerintah tentunya memiliki keterbatasan. Secara umum kapasitas maksimal pendanaan APBN dan APBD tak lebih dari 20%. Namun perlu diingat bahwa peran kebijakan fiskal, memiliki tiga fungsi utama baik sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi.

Diskresi yang pertama terkait dengan fungsi alokasi dapat diwujudkan melalui mekanisme pemberian insentif dan kemudahan fiskal dalam skema perpajakan. Perluasan sharing beban antara APBN dan APBD menjadi sangat menarik untuk terus dikaji sebagai tindak lanjut regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi oleh Pemda. Kolaborasi ini ke depannya akan mengubah pandangan bahwa insentif tidak melulu milik APBN semata, melainkan juga menjadi ranah APBD. Perlu dicatat bahwa definisi insentif tidak hanya berkaitan dengan fiskal, melainkan juga non-fiskal dalam bentuk kemudahan usaha, kepastian hukum dan kemudahan perizinan.

Diskresi bantuan berikutnya melalui kebijakan belanja khususnya belanja subsidi energi. Dalam APBN, pos belanja subsidi energi terdiri atas subsidi BBM dan LPG serta subsidi listrik. Untuk tahun 2020, pemerintah sepakat subsidi energi diarahkan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat pengendalian dan pengawasan. Sebagai informasi, beberapa item yang memengaruhi naik turunnya besaran subsidi energi di antaranya asumsi nilai tukar, harga minyak dan harga batu bara acuan. Untuk APBN 2020, nilai tukar ditetapkan Rp 14.400/US$, sementara harga minyak US$ 65 per barel dan harga batu bara acuan sebesar US$ 90 per ton.

Meningkatnya polemik AS dan negara Timur Tengah, ditengarai akan menimbulkan gejolak geopolitik yang mendorong kenaikan harga minyak internasional ke level yang tidak dapat diprediksi secara tepat. Asumsi nilai tukar dalam APBN jelas akan mengalami tekanan hebat jika gesekan ini nantinya betul-betul berujung terjadinya invasi militer di lapangan.

Menilik sejarahnya, besaran subsidi energi ini pernah menjadi momok yang begitu menakutkan bagi APBN hingga tahun 2014. Bukan hanya besarannya yang terus meningkat pesat, melainkan juga sifatnya mengikat dan memberikan tekanan politik yang besar. Tak jarang subsidi energi ini menjadi barometer utama kinerja politik seorang presiden. Untungnya, pemerintah mengambil kebijakan radikal untuk menghapus subsidi premium serta menjalankan mekanisme subsidi tetap solar per 1 Januari 2015. Sebagai perbandingan, hingga APBN 2014 saja beban subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 240 triliun, sementara subsidi listrik Rp 101,8 triliun, sehingga total subsidi energi mencapai Rp 341,8 triliun.

Pasca-pencabutan subsidi premium, beban subsidi BBM dalam APBN kemudian terjun bebas. APBN 2015 mencatat realisasi subsidi energi turun menjadi Rp 60,8 triliun dan sempat menyentuh alokasi terendah di 2016 sebesar Rp 43,7 triliun. Karena tekanan nilai tukar, subsidi BBM sedikit mengalami peningkatan di 2019 menjadi Rp 90,3 triliun. Peningkatan ini pun muncul akibat beban kenaikan beban subsidi LPG dari Rp 38,7 triliun di 2017 menjadi Rp 58,0 triliun di 2019. Sementara yang murni subsidi BBM, terus turun dari Rp 38,9 triliun di 2018 menjadi Rp 32,3 triliun di 2019 dan Rp 20,8 triliun proyeksi 2020. Beban LPG yang meningkat merupakan bentuk komitmen lain pengalihan subsidi minyak tanah (mitan) menuju energi bersih.

Pelonggaran ruang fiskal yang didapat oleh pemerintah, pada gilirannya digunakan untuk melakukan banyak terobosan belanja sosial dan infrastruktur pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Subsidi non-energi (pertanian, pangan dan PSO) misalnya, mendapatkan kenaikan alokasi dari Rp 50,2 triliun di tahun 2014 menjadi Rp 83,4 triliun pada tahun 2016 dan Rp 192,0 triliun di 2019. Tak ketinggalan, realisasi belanja infrastruktur juga melonjak dari Rp 256,1 trilun di tahun 2015 menjadi Rp 269,1 triliun di 2016 serta Rp 399,7 triliun di tahun 2019.

Belajar dari re-alokasi belanja tersebut, bukan mustahil jika BBN ke depannya juga berpotensi untuk mendapatkan hal yang sama, terlebih alasan geopolitik akan memperberat pasokan BBM. Potensi terbesar dimungkinkan dari hasil efisiensi dan efektivitas ketepatan subsidi listrik. Dengan penurunan beban subsidi listrik, maka saving dana yang didapat dapat diarahkan untuk mendorong percepatan pengembangan BBN demi percepatan pemenuhan komitmen B30-B50 tahun-tahun ke depan. Solusi re-alokasi belanja subsidi ini seharusnya dapat menjawab kebutuhan pendanaan sehingga tantangannya justru bagaimana konsistensi dalam mengimplementasikan peta jalan pengembangan BBN. Dan itu merupakan agenda bersama seluruh pihak di Tanah Air tercinta.

*) Peneliti BKF, Kemenkeu (Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja).

Sumber : Investor Daily

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
January 13, 2020 at 08:10PM
https://ift.tt/36Oipao

Wajah Subsidi Energi di Masa Depan - Investor Daily
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wajah Subsidi Energi di Masa Depan - Investor Daily"

Post a Comment

Powered by Blogger.