Search

Besaran UMK Kudus Besok Diumumkan, Ada Waktu 12 Hari Masa Penangguhan - IDN Times Jateng

Kudus, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus bakal segera mengumumkan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Kudus. Direncanakan 27 November 2019 besok akan diumumkan kepada perusahaan di Kudus.

1. Besok UMK Kudus diumumkan

Besaran UMK Kudus Besok Diumumkan, Ada Waktu 12 Hari Masa PenangguhanIDN Times/Aji

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus Bambang Tri Waluyo mengatakan, pihaknya akan segera mengumukan besaran UMK tahun 2020 mendatang yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah. Rencananya Rabu (27/11) besok akan diumumkan kepada perusahaan di Kudus.

“Rencananya besok akan kami umumkan,” begitu kata Bambang.

2. Berikan waktu 12 hari masa penangguhan

Besaran UMK Kudus Besok Diumumkan, Ada Waktu 12 Hari Masa Penangguhan#54410459

Menurut dia, setelah diumumkan nantinya perusahaan di Kudus berhak mengajukan penangguhan kepada Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus. Hal tersebut, jika di suatu perusahaan belum sanggup memberikan gaji sesuai dengan UMK.

“Selama 12 hari nanti diberikan kesempatan perusahaan yang belum bisa memenuhi UMK untuk melakukan penangguhan,” kata dia.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Tahun 2019 lalu, lanjut dia ada satu perusahaan yang melakukan penangguhan. Perusahaan tersebut karena tidak bisa memenuhi upah sesuai dengan UMK.

“Dulu ada satu yang melakukan penangguhan. Salah satu hotel ternama di Kudus. Karena tidak bisa memenuhi UMK yang telah ditetapkan,” terang dia.

3. Dinas klaim besaran UMK di Kudus sudah dapat persetujuan dari semua pihak

Besaran UMK Kudus Besok Diumumkan, Ada Waktu 12 Hari Masa PenangguhanDok. Humas Pemprov Jateng

Hanya, pada tahun ini belum mengetahui apakah ada perusaahan yang melakukan penangguhan apa tidak. Sebab dari usulan yang besaran UMK tahun 2020 mendatang sudah mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak. Seperti Apindo, perguruan tingi, hingga tokoh masyarakat.

Sebelumnya diketahui, upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah akhirnya diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 tentang penetapan besaran UMK di Provinsi Jateng.

Kabupaten Kudus menjadi yang tertinggi di eks Karesidenan Pati, Kabupaten Rembang menjadi daerah yang UMK-nya paling rendah. Yakni sebesar Rp 1.802.000.

Sedangkan rincian untuk UMK di Eks Karesidenan Pati yakni Kabupaten Grobogan sebesar Rp1.830.000. Lalu Kabupaten Blora sebesar Rp1.834.000. Kabupaten Pati sebesar Rp1.891.000. Begitu Kabupaten Jepara UMK tahun 2020 mendatang ditetapkan menjadi Rp2.040.000.

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
November 26, 2019 at 03:45PM
https://ift.tt/2OP2h0e

Besaran UMK Kudus Besok Diumumkan, Ada Waktu 12 Hari Masa Penangguhan - IDN Times Jateng
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Besaran UMK Kudus Besok Diumumkan, Ada Waktu 12 Hari Masa Penangguhan - IDN Times Jateng"

Post a Comment

Powered by Blogger.