Search

Jefri Nichol Divonis 7 Bulan, Habiskan Sisa Masa Pidana di Panti Rehab - detikNews

Jakarta - Aktor Jefri Nichol divonis 7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja. Meski begitu, hakim memerintahkan agar Jefri menjalani sisa hukumannya dengan rehabilitasi.

"Mengadili satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri divonis 7 bulan dengan perintah menjalani sisa masa tahanannya dengan rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama 7 bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," tutur Krisnugroho.

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
November 11, 2019 at 04:49PM
https://ift.tt/36VnPk3

Jefri Nichol Divonis 7 Bulan, Habiskan Sisa Masa Pidana di Panti Rehab - detikNews
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jefri Nichol Divonis 7 Bulan, Habiskan Sisa Masa Pidana di Panti Rehab - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.