"Mengadili satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri divonis 7 bulan dengan perintah menjalani sisa masa tahanannya dengan rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama 7 bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," tutur Krisnugroho.
"masa" - Google Berita
November 11, 2019 at 04:49PM
https://ift.tt/36VnPk3
Jefri Nichol Divonis 7 Bulan, Habiskan Sisa Masa Pidana di Panti Rehab - detikNews
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jefri Nichol Divonis 7 Bulan, Habiskan Sisa Masa Pidana di Panti Rehab - detikNews"
Post a Comment