Search

Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober - Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh atas kewajibannya, sudah selayaknya membayar pajak dan tertib administrasi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa pajak penghasilan.

Perlu dicatat besok, 20 November 2019 merupakan batas waktu pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (PPh) periode Oktober 2019.

Lebih rinci batas waktu pelaporan diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25.

Baca Juga: Hingga September, pertumbuhan penerimaan pajak stagnan

Kemudian, PPh pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 21/26, PPh pasal 25, dan PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara atau Wajib Pajak (WP) Badan tertentu. 

Direktur Penyuluhan, Pelaporan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengawasi pengawasan untuk SPT Massa. 

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah memonitor pelaporan SPT Masa PPh Pot/put yang batas waktunya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga: Perbaikan administrasi SPT tingkatkan peringkat pembayaran pajak

“Termasuk juga memastikan bahwa penyetoran atas PPh yang dipotong atau dipungut dari pihak lain tersebut telah dilakukan dengan benar,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).


Reporter: Yusuf Imam Santoso
Editor: Noverius Laoli

Video Pilihan

Reporter: Yusuf Imam Santoso
Editor: Noverius Laoli

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
November 19, 2019 at 08:54PM
https://ift.tt/2KEReWe

Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober - Kontan
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober - Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.