Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 bakal dihelat pada 16 Desember mendatang.
Tentatif artinya dapat berubah sesuai kondisi dan situasi. Jadwal pelaksanaan CPNS 2019 ini dimulai dari pembukaan pendaftaran sejak 11 November lalu.
Setelah pendaftaran, jadwal berikutnya ialah verifikasi berkas, penutupan verifikasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 16 Desember mendatang.
Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu pada 16–19 Desember dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember.
Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019. Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari usai pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
"Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman," kata Humas BKN Mohammad Ridwan.
Melalui siaran persnya, Ridwan mengatakan pemerintah memberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan dari peserta CPNS 2019 tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi. Sehingga BKN mengimbau agar peserta CPNS 2019 mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Jenis Dokumen Persyaratan CPNS 2019
Sebagaimana dijelaskan di laman FAQ SSCN BKN, ada 7 jenis dokumen persyaratan di seleksi CPNS 2019, yakni pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah + Serdik/STR, transkip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.7 dokumen yang akan diunggah ke portal SSCASN BKN itu berupa hasil pindaian atau scan dengan format berbeda untuk masing-masing dokumen. Artinya, bukan file orisinal dokumen.
Dokumen-dokumen yang akan diunggah memiliki ukuran tertentu terkait batas maksimal kapasitas termasuk formatnya.
Untuk dokumen scan swafoto, scan KTP, dan scan pas foto berformat JPEG/JPG dengan kapasitas atau ukuran maksimal 200 Kb.
Sisanya, berformat PDF, tetapi dengan ukuran berbeda, yakni scan surat lamaran sebesar 300 Kb, scan ijazah + Serdik/STR sebesar 800 Kb, scan transkip nilai sebesar 500 Kb, dan scan dokumen pendukung lainnya sebesar 800 Kb.
Pastikan dokumen yang akan diunggah ke portal SSCASN BKN tidak melebihi ukuran yang telah ditetapkan. Sebab, secara otomatis dokumen akan ditolak oleh sistem apabila ukurannya tak sesuai.
Ada beragam tool online di internet yang bisa dimanfaatkan untuk mengecilkan ukuran dokumen (PDF dan JPG/JPEG) dan ditawarkan secara gratis. Manfaatkan tool-tool ini untuk proses kompres scan dokumen itu.
Agar Proses Unggah Dokumen Lebih Cepat
BKN mengimbau agar pelamar CPNS 2019 membersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies peramban.Pelamar disarankan untuk menggunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup, sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Pelamar juga diminta untuk menggunakan peramban versi terbaru. Bila koneksi terputus, refresh ulang browser yang digunakan dan login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.
Pelamar yang sudah mendaftar secara online, tidak harus mengirim berkas fisik. Namun, berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.
Untuk itu, pelamar perlu memperhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
"masa" - Google Berita
November 19, 2019 at 11:01AM
https://ift.tt/2OkBwAM
Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019 dan Masa Sanggah - tirto.id
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019 dan Masa Sanggah - tirto.id"
Post a Comment