Search

Syarat Masa Sanggah CPNS 2019 Bagi yang Gagal Seleksi Administrasi agar Bisa Ikut SKD dan SKB - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis syarat masa sangga untuk para pelamar yang gagal seleksi administrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Masa sanggah ini dilakukan pada Desember 2019 setelah pengumuman lolos seleksi tahap administrasi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS yang dibuka pada Senin (11/11/2019).

Ada tiga besar formasi pada penerimaan CPNS. Formasi tersebut antara lain guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.

Seleksi pertama adalah tahap administrasi lalu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BKN membuka masa sanggahan untuk pelamar yang gagal mendaftar administrasi. Berikut tahapannya:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.

3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB.

(TribunJogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2019 di Sscasn.bkn.go.id, Cara Login Panduan dari BKN

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
November 11, 2019 at 10:03AM
https://ift.tt/36Rdm9x

Syarat Masa Sanggah CPNS 2019 Bagi yang Gagal Seleksi Administrasi agar Bisa Ikut SKD dan SKB - Tribunnews
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Syarat Masa Sanggah CPNS 2019 Bagi yang Gagal Seleksi Administrasi agar Bisa Ikut SKD dan SKB - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.