Search

Masa Hukuman Berkurang, Dhani Bakal Bebas Bulan Desember | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Upaya banding musisi pentolan grup band Dewa 19 Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah dijawab hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dengan diskon vonis menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Ini berarti Dhani tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan bisa bebas pada akhir tahun ini.

Dalam amar perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY, putusan hakim menyebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 bulan. Namun hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan, dalam kasus di Surabaya Ahmad Dhani tidak dilakukan penahanan. Ahmad Dhani ditahan dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini dua kasus yang berlainan. Dalam kasus di Surabaya mas Dhani tidak ditahan. Yang perkara di Jakarta kan menjalani hukuman 1 tahun, kasasinya juga sudah turun. Kalau dihitung, akhir tahun ini dia sudah keluar," ujarnya, Kamis (7/11).

1 dari 1 halaman

Dhani Baru Bisa Bebas Akhir Tahun

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani dalam kasus di Jakarta, Hendarsam Marantoko mengatakan, jika kliennya akan bebas pada akhir Desember tahun ini. Dalam perhitungannya, suami dari Mulan Jameela itu akan bebas pada 28 Desember.

"Betul, perhitungan (kebebasan Ahmad Dhani) kita tanggal 28 Desember (2019) ini," katanya.

Sebelumnya, pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani terbelit oleh dua kasus yang berbeda. Untuk kasus pertama, Ahmad Dhani tersandung masalah ujaran kebencian atau hate speech. Dalam kasus ini, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis terhadap Dhani diturunkan menjadi 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus di Surabaya, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran idiot yang dilakukannya saat nge-vlog di Hotel Mojopahit. Atas kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan vonis ini, Ahmad Dhani pun mengajukan banding. [cob]

Baca juga:
Hakim PT Jawa Timur Beri Diskon Hukuman Penjara Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Diusulkan Jadi Wagub DKI
Lieus Pastikan Ahmad Dhani Tak Berniat Daftar Jadi Cawalkot Surabaya
Pengacara: Ahmad Dhani Diperkirakan Bebas Akhir Desember 2019
Mimpi Politik Ahmad Dhani, Gagal di Bekasi Kini Ingin Gantikan Risma di Surabaya
Relawan Akui Ambilkan Formulir untuk Ahmad Dhani Mendaftar Pilkada Surabaya

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
November 07, 2019 at 09:05PM
https://ift.tt/2Nvz5Mn

Masa Hukuman Berkurang, Dhani Bakal Bebas Bulan Desember | merdeka.com - merdeka.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masa Hukuman Berkurang, Dhani Bakal Bebas Bulan Desember | merdeka.com - merdeka.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.