TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Dilansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
Waktu sanggah tersebut maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Masa sanggah CPNS 2019 dijadwalkan pada 19 Desember 2019, dan hasilnya akan diumumkan pada 26 Desember 2019.
Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
Saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.
Dikutip dari laman www.bkn.go.id, berdasarkan siaran pers nomor 088/RILIS/BKN/X/2019, pemerintah membuka 152.286 formasi CPNS 2019.
Dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
"masa" - Google Berita
November 20, 2019 at 07:20PM
https://ift.tt/2qlDngT
Masa Sanggah CPNS 2019 Dibuka 19 Desember, Berikut Cara dan Penjelasan Lengkapnya - Tribunnews
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Sanggah CPNS 2019 Dibuka 19 Desember, Berikut Cara dan Penjelasan Lengkapnya - Tribunnews"
Post a Comment