Pelamar CPNS 2019 yang Gagal Seleksi Administrasi Diberi Masa Sanggah, Begini Mekanismenya
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Dwi Latifatul Fajri
Tribunjogja.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis syarat masa sanggahan dan informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
Masa sanggah ini dilakukan pada Desember setelah pengumuman lolos seleksi tahap administrasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang dibuka pada 11 November 2019.
Ada tiga besar formasi pada penerimaan CPNS. Formasi tersebut antara lain guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.
Seleksi pertama adalah tahap administrasi lalu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BKN membuka masa sanggahan untuk pelamar yang gagal mendaftar administrasi. Berikut tahapannya:
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.
"masa" - Google Berita
November 08, 2019 at 06:33PM
https://ift.tt/32tYydw
Pelamar CPNS 2019 yang Gagal Seleksi Administrasi Diberi Masa Sanggah, Begini Mekanismenya - Tribun Jogja
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelamar CPNS 2019 yang Gagal Seleksi Administrasi Diberi Masa Sanggah, Begini Mekanismenya - Tribun Jogja"
Post a Comment