SURYA.CO.ID | NGANJUK - Polres Nganjuk memastikan pemberlakukan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM Pintar) yang telah resmi dikenalkan sejak 22 September 2019 lalu.
Namun, Smart SIM hanya bisa diberikan kepada pengemudi yang masa berlakunya habis sebelum pemberlakuan Smart SIM.
Bagi pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat serta lainya yang masa berlakunya SIM hingga setelah peluncuran Smart SIM tidak perlu mengurus pergantian SIM baru tersebut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, pada prisipnya permohonan dan pembuatan Smart SIM (SIM Pintar) tidak berbeda dengan permohonan atau pembuatan SIM seperti biasanya.
Bagi SIM yang masa berlakunya belum habis tidak bisa diganti begitu saja dengan Smart SIM.
"Jadi proses dan aturan Smart SIM itu tidak berbeda proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya. Prosesnya sama semua," kata Handono Subiakto, kemarin.
Demikian pula terkait biaya pengurusan Smart SIM, menurut Handono, juga sama tidak ada penambahan biaya maupun mekanismenya.
Demikian apabila ada yang menaikkan biaya pembuatan Smart SIM patut diduga ada pelanggaran aturan yang berlaku.
"Silahkan memberi informasi kepada kami bila ada tambahan biaya dari pembuatan Smart SIM," ucap Handono.
Lebih lanjut dijelaskan Handono, sesuai aturan SIM tersebut merupakan fungsi pendukung forensik, fungsi kontrol atau penegakkan hukum, dan sistem pelayanan prima.
Oleh karena itu siapapun yang mengendarai kendaraan di jalan raya harus melengkapi dirinya dengan SIM sebarai persyaratan mengemudi kendaraan.
Untuk itu, ungkap Handono, pihaknya mengajak kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk untuk melengkapi surat-surat kendaraan sebelum melakukan perjalanan di jalan raya. Seperti kelengkapan STNK dan SIM.
Adapun Smart SIM sendiri, tambah Handono, setelah dipakai selama enam bulan bisa di pakai untuk E-Tol dan bisa diisi saldo sebesar Rp 2 juta,
"Kami berpesan agar jangan lupa untuk pengguna motor selalu memakai Helm SNI, begitu juga pengguna mobil jangan lupa menggunakan sabuk pengaman, " tutur Handono Subiakto.
"Kami mengharapkan masyarakat menjadi pelopor keselamatan dalam tertib berlalu-lintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan karena keselamatan milik kita bersama," pungkas dia.
"masa" - Google Berita
November 03, 2019 at 06:32PM
https://ift.tt/2NePvJb
SIM Pintar telah Berlaku di Nganjuk, Pemohon hanya Boleh Ngurus Setelah Masa Berlaku SIM Lama Habis - Surya
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "SIM Pintar telah Berlaku di Nganjuk, Pemohon hanya Boleh Ngurus Setelah Masa Berlaku SIM Lama Habis - Surya"
Post a Comment