Search

Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan menggunakan masa pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.

"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Berpelukan dengan Pengacara, Keluarga, dan Kolega

Ketua majelis hakim Hariono mempersilakan tim jaksa berkoordinasi dengan panitera.

Seusai persidangan, jaksa KPK lainnya Ronald Worotikan juga menyampaikan hal senada. Jaksa akan mempelajari pertimbangan dan putusan majelis hakim.

"Nantinya untuk menentukan langkah kami. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa Ronald.

Ronald menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah. Ronald menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Secara psikologis, Ronald mengakui bahwa putusan bebas ini mengagetkan bagi tim jaksa yang menangani perkara Sofyan.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
November 04, 2019 at 01:26PM
https://ift.tt/2WJnWLc

Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir - KOMPAS.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.