JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan menggunakan masa pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Berpelukan dengan Pengacara, Keluarga, dan Kolega
Ketua majelis hakim Hariono mempersilakan tim jaksa berkoordinasi dengan panitera.
Seusai persidangan, jaksa KPK lainnya Ronald Worotikan juga menyampaikan hal senada. Jaksa akan mempelajari pertimbangan dan putusan majelis hakim.
"Nantinya untuk menentukan langkah kami. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa Ronald.
Ronald menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah. Ronald menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim.
"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.
Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Secara psikologis, Ronald mengakui bahwa putusan bebas ini mengagetkan bagi tim jaksa yang menangani perkara Sofyan.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Akan Tetap Buktikan
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Oleh karena itu majelis meminta hak, harkat dan martabat Sofyan dipulihkan. Majelis juga meminta Sofyan segera dikeluarkan dari tahanan.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
"masa" - Google Berita
November 04, 2019 at 01:26PM
https://ift.tt/2C8wWzY
Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment