Search

Dinkes DKI Jelaskan Aturan Pemakaman di Masa Pandemi Corona - detikNews

Jakarta -

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelaskan soal aturan pemakaman korban virus Corona atau COVID-19. Jika dalam proses pemakaman tidak dihadiri banyak orang, hal itu disebutkan sebagai prinsip social distancing.

"Masalah tidak boleh dikerumuni oleh semua, itu adalah sesuai prinsip social distancing. Asasnya tetap sama, jadi bukan masalah pemakaman atau tidak, tapi prinsip social distancing untuk jaga jarak antarwarga jadi sesuatu yang perlu diperhatikan," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Widyastuti pun menyebut ada dua pemakaman yang bisa digunakan untuk pemakaman jenazah terinfeksi Corona.

"Waktu awal sudah koordinasi dengan Dinas pertamanan, yaitu di Pondok Ranggon, saat ini dibuka di Tegal Alur," kata Widyastuti.

Diberitakan sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta sudah membuat prosedur pemulasaraan atau pengurusan jenazah korban virus Corona. Ada beberapa hal yang harus dilakukan petugas mulai dari ruang isolasi sampai mengantar ke pemakaman atau tempat kremasi.

Seperti dilihat detikcom, Selasa (24/3), surat edaran tersebut bernomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti.

"Pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 harus memperhatikan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulasaraan Jenazah COVID-19 yang bertujuan untuk mencegah transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung, dan ke lingkungan," tulis surat edaran tersebut.

(aik/idn)

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
March 24, 2020 at 07:06PM
https://ift.tt/2WDgTFK

Dinkes DKI Jelaskan Aturan Pemakaman di Masa Pandemi Corona - detikNews
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dinkes DKI Jelaskan Aturan Pemakaman di Masa Pandemi Corona - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.