TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuat aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah masa pandemi virus Corona.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang diteken pada Selasa, 24 Maret 2020.
Berikut aturan terkait PPDB di masa darurat Corona:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan terkait peniadaan ujian nasional. Serta syarat kelulusan menggunakan ujian sekolah.
"masa" - Google Berita
March 25, 2020 at 07:09AM
https://ift.tt/2xqafbu
Nadiem Teken Edaran Penerimaan Siswa Baru di Masa Darurat Corona - Nasional Tempo.co
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nadiem Teken Edaran Penerimaan Siswa Baru di Masa Darurat Corona - Nasional Tempo.co"
Post a Comment