JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 menjadi sampai 19 April 2020.
Terkait hal itu, Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis mengatakan bahwa keputusan Pemprov DKI tersebut merupakan konsekuensi logis dari ketidakmampuan pemerintah pusat atau dalam hal ini tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dalam dua hal.
"Yang pertama adalah ketegasan dalam mencegah mobilitas warga untuk mengurangi penyebaran wabah," kata Rissalwan kepada Kompas.com, Minggu (29/3/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 sampai 19 April 2020
Rissalwan menilai pemerintah pusat belum tegas soal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat sehingga pemerintah daerah tidak memiliki arahan yang jelas soal hal tersebut.
"Yang kedua, berhubungan dengan poin yang pertama, ketersediaan worst scenario dari wabah ini berdasarkan data riil potensi sebaran," ujar Rissalwan.
Sehingga, menurut Rissalwan bahwa keputusan Pemprov DKI tersebut sangat wajar. Mengingat, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) terus bertambah tiap harinya.
"Kalau hanya perpanjangan masa tanggap darurat yang melanjutkan kebijakan yang sebelumnya, saya kira tidak ada dampaknya apa-apa pada tingkat tata kelolanya, hanya pasif dan tidak proaktif," ujar Rissalwan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan keputusan itu, maka kegiatan belajar-mengajar siswa di rumah, penutupan sejumlah tempat wisata hingga himbauan kepada perkantoran baik pemerintah dan swasta untuk bekerja di rumah juga diperpanjang.
"Status tanggap darurat Jakarta akan kita perpanjang dari semula sampai dengan 5 April, (menjadi) sampai dengan 19 April,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
"Itu artinya, kegiatan bekerja dari rumah, untuk jajaran pemerintahan, Polda, dan Kodam, yang terkait sipil, akan terus bekerja dari rumah," anjut Anies.
Baca juga: Selama Tanggap Darurat Covid-19, Polisi Tiadakan Razia Kendaraan
Diketahui, data terakhir yang disampaikan pemerintah pusat, ada 1.155 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 102 orang di antaranya meninggal dan 59 pasien sembuh.
"masa" - Google Berita
March 29, 2020 at 02:50PM
https://ift.tt/3dwMm2t
Masa Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang, Tanda Pemerintah Tak Tegas Cegah Mobilitas Warga - Kompas.com - KOMPAS.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang, Tanda Pemerintah Tak Tegas Cegah Mobilitas Warga - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment