Search

KSPI Ancam DPR Jika Bahas Omnibus Law saat Masa Corona - Tagar News

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menjalankan aksi massa besar-besaran jika anggota DPR tetap membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law saat rapat paripurna setelah Pembukaan Masa Sidang 2020 digelar pada Senin, 30 Maret 2020.

Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona.

"Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak Omnibus Law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal, lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu 29 Maret 2020.

"Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona," ujarnya.

Said juga mengingatkan agar di tengah pendemi virus corona tidak ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada puluhan hingga ratusan buruh.

PHK itu, kata Said, dapat dipicu oleh 4 hal. Adapun pertama ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar virus corona.

Selanjutnya mengenai melemahnya rupiah terhadap dollar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.

Sebab itu, kata Said, daripada membahas Omnibus Law terutama RUU Cipta Kerja sebaiknya DPR bersama dengan pemerintah fokus mencari jalan keluar guna menurunkan tingkat pandemi corona di Indonesia. Termasuk mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan meliburkan buruh.

"Selanjutnya, DPR dan pemerintah fokus mencari jalan berkenaan dengan adanya darurat PHK bagi para buruh. Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya hargga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak," ujarnya.

Dengan tegas, Said mengulang penolakannya agar DPR tidak membahas Omnibus Law. Bahkan, kata dia bila perlu RUU Cipta Kerja didrop dari Prolegnas tahun 2020

"Sekali lagi, KSPI meminta agar sidang paripurna 30 Maret tidak mengagendakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bila Omnibus Law dipaksakan tetap dibahas, meskipun masih dalam situasi pandemi corona, buruh akan tetap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, serentak di berbagai daerah," katanya.

Di akhir pernyataannya, KSPI menyayangkan DPR tetap memaksakan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2020 di tengah upaya pemerintah pusat dan banyak pihak menerapkan social distancing guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Seperti diketahui, rapat perdana setelah perpanjangan masa reses tersebut akan mengagendakan Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah untuk membahas agenda rapat paripurna. [] 

Berita terkait

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
March 29, 2020 at 10:14PM
https://ift.tt/2UsNXP2

KSPI Ancam DPR Jika Bahas Omnibus Law saat Masa Corona - Tagar News
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KSPI Ancam DPR Jika Bahas Omnibus Law saat Masa Corona - Tagar News"

Post a Comment

Powered by Blogger.