JAKARTA, Carvaganza.com – Kondisi yang tidak kondusif akibat penyebaran virus corona (COVID-19) membuat Kepolisian RI memutuskan untuk menutup sementara layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan perintah yang meliburkan kantor, sekolah, dan kegiatan demi menghadang meluasnya wabah corona virus.
Seperti dilansir dari NTMC Polri, gerai pelayanan pembuatan SIM dan mobil SIM keliling untuk sementara tidak beroperasi. Layanan ini diliburkan selama 24 Maret-29 Mei 2020. Warga yang masa berlaku SIM habis selama penutupan berlangsung bisa memperpanjang dokumen setelah 29 Mei 2020.
“Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali,” tulis Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf dalam telegram bernomor ST/967/III/YAN.1.1./2020 yang ditujukan kepada seluruh kapolda.
Penutupan sementara pelayanan SIM ini untuk mencegah berkumpulnya orang demi mencegah penyebaran virus COVID-19 ini juga berpotensi diperpanjang. Mabes Polri berusaha meminimalisasi penyebaran Corona di ruang publik atau lingkungan Polri.
Bagi warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan layanan pengurusan SIM, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjangan SIM pada saat layan kembali dibuka. Artinya mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang.
“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.
Denda Pajak
Beberapa wilayah Polda sudah memberlakukan hal yang sama, meski beberapa lainnya mengurangi waktu operasional pengurusan kendaraan. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk wilayah Jakarta, jam operasional hanya dimulai pada 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kemudian Sabtu libur. Bahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara pelayanan perpanjangan serta pembuatan SIM.
“Untuk perpanjangan SIM ditutup, SIM keliling dan gerai SIM juga ditutup sementara. Ini dilakukan sampai masa tanggap darurat COVID-19 berakhir atau hingga 29 Mei 2020. Diusulkan pula pembebasan denda pajak bila terlambat bayar selama masa tanggap Corona,” papar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dinukil dari NTMC Polri (26/3/2020).
Pihaknya mengatakan, memberi kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir selama itu. Jadi Anda boleh memperpanjang setelah tanggal tertera. Tapi masih ada layanan Samsat Keliling dan sangat terbatas. Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa ialah STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Layanan ini dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Bagaimana bila tak bisa menjangkau layanan keliling? Sebetulnya Samsat online dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sehingga Anda bisa memanfaatkan dan tidak perlu pergi ke kantor Samsat setempat. Terlebih, bila tetap tinggal di rumah bisa meminimalisasi penyebaran virus.
Baca juga: Imbas COVID-19 Polri Tutup Sementara Perpanjangan SIM dan Bebaskan Denda Pajak
ANJAR LEKSANA | RAJU FEBRIAN
"masa" - Google Berita
March 27, 2020 at 12:25AM
https://ift.tt/3dzo4of
Masa Tanggap COVID-19, Polri Hentikan Sementara Layanan SIM - Carvaganza.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Tanggap COVID-19, Polri Hentikan Sementara Layanan SIM - Carvaganza.com"
Post a Comment