Search

Pemkab Magelang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Covid-19 Selama 28 Hari - Tribun Jogja

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang menetapkan masa tanggap darurat kejadian bencana non-alam Covid-19, Senin (16/3/2020).

Masa tanggap darurat ini dilaksanakan selama 28 hari dari 16 Maret - 11 April 2020 mendatang.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan, Pemkab Magelang telah menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19. Masa tanggap darurat ini selama 28 hari dari 16 Maret - 11 April 202.

"Melalui berbagai pertimbangan pemerintah daerah hari ini, mulai tadi malam dan hari ini, kita sudah menetapkan status tanggap darurat di Kabupaten Magelang selama 28 hari," kata Zaenal, Senin (16/3/2020).

Enam Daya Tarik Wisata di Kabupaten Magelang Ditutup Sementara

Penetapan status tanggap darurat ini sesuai Surat Pernyataan Bencana dari Bupati Magelang Nomor 360/071/46/2020 yang berisi penetapan masa tanggap darurat kejadian non-alam berupa Covid-19 selama 28 hari mulai 16 Maret - 11 April 2020.

Melalui surat ini semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya yang ada dalam rangka penanganan kejadian bencana yang dimaksud.

Zaenal mengatakan, waktu selama 28 hari ini juga diambil dengan mempertimbangkan lama pasien dalam kondisi sembuh.

Waktu 28 hari ini adalah standar ketika pasien bisa kembali sembuh di 28 hari, sehingga waktu itu dipilih.

Penetapan status tanggap darurat ini dilakukan melihat rekomendasi dan pertimbangan dari BNPB terkait tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 belum ada hingga hari ini.

Penetapan ini dimaksudkan agar Pemkab dapat melakukan langkah-langkah awal dan strategis dalam mitigasi.

"Kami terus melakukan edukasi dan bagaimana merehabilitasi beberapa wilayah yang sudah terindikasi sehingga ini bisa menenangkan masyarakat, maka Forkompinda akan berusaha semaksimal mungkin untuk bergandengan tangan menyelesaikan dan melindungi warga masyarakat," ujar Zaenal.

Sultan: Tunda Aktivitas Perorangan dan Kelompok

Mitigasi awal yang dilakukan adalah penyemprotan disinfektan di sejumlah titik seperti terminal, tempat ibadah, perkantoran sampai lingkungan pasien. Disinfektan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut.

"Mitigasi di lapangan penyemprotan, ini langkah awal kita untuk melakukan pencegahan. Hari ini, akan dilakukan di 4, 5 titik, kita akan lakukan penyemprotan ada di beberapa titik itu, nanti yang sudah ditunjuk adalah BPBD Kabupaten ini akan sebagai motor untuk melakukan langkah-langkah ini adalah langkah preventif kita agar meminimalisir penyebaran virus," ujarnya.

Pemkab Magelang juga telah membangun posko percepatan penanganan Covid-19 yang berpusat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, yang diisi oleh 10 sektor, terdiri dari Polres Magelang, Kodim 0705/Magelang, Dinas Kesehatan dan lain-lain.(TRIBUNJOGJA.COM)

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
March 17, 2020 at 04:12AM
https://ift.tt/2QmuEVf

Pemkab Magelang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Covid-19 Selama 28 Hari - Tribun Jogja
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Magelang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Covid-19 Selama 28 Hari - Tribun Jogja"

Post a Comment

Powered by Blogger.