Search

Kompensasi Bagi Saksi dan Korban Terorisme Masa Lalu Terganjal PP - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganti rugi atau kompensasi kepada saksi beserta korban tindak pidana terorisme di masa lalu hingga saat ini belum dapat dicairkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

Pencairan terganjal belum ditandatanganinya revisi Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau PP-nya itu sudah keluar, baru (bisa dibayarkan) kompensasi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dijumpai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Mahfud MD Serahkan Santunan ke Korban Terorisme Cirebon dan Lamongan

Bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), LPSK sudah mendata 800 orang saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi.

Mereka terlibat antara lain dalam Peristiwa Bom Bali I tahun 2002, bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta tahun 2003, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004, Peristiwa Bom Bali II tahun 2005 dan bom di kawasan Thamrin tahun 2016.

Hasto melanjutkan, pemerintah sudah mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

UU itu mengamanatkan LPSK untuk membayar kompensasi kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu tiga tahun setelah UU itu diundangkan.

Namun, peraturan turunan UU berupa PP itu belum diteken Presiden Jokowi.

PP yang dimaksud diketahui akan mengatur skema pemberian kompensasi bagi saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

Baca juga: Lembaga Perlindungan Saksi se-ASEAN Bahas Penanganan Korban Terorisme

"LPSK diberi mandat membayar kompensasi kepada korban. Itu diberi batas tiga tahun setelah keluarnya UU 5 Tahun 2018. Kalau ini (PP) tidak keluar, nanti kami akan makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme," kata Hasto.

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
March 12, 2020 at 06:27PM
https://ift.tt/3aPRnRv

Kompensasi Bagi Saksi dan Korban Terorisme Masa Lalu Terganjal PP - Kompas.com - KOMPAS.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kompensasi Bagi Saksi dan Korban Terorisme Masa Lalu Terganjal PP - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.