TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat dinilai taksa atau ambigu dalam mengambil keputusan pembatasan transportasi di masa pandemi virus corona Covid-19. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, mengatakan pemerintah kerap berubah-ubah merumuskan keputusan dan membuat masyarakat gamang.
"Beberapa kali aturan dibuat sekarang, besok berubah lagi," kata Syarief dalam diskusi melalui siaran virtual, Ahad, 12 April 2020.
Aturan yang dirancang pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, acap bentrok dengan pemerintah daerah. Dihimpun Tempo, berikut ini sejumlah aturan ambigu pemerintah pusat dalam memutuskan pembatasan transportasi di masa pagebluk.
1. Kementerian Perhubungan izinkan ojek online angkut penumpang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan pada 9 April lalu menuai kritik dari segala penjuru. Masyarakat Transportasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, hingga DPR, misalnya, berbondong-bondong meminta Kementerian mencabut peraturan tersebut lantaran dinilai ambigu.
Salah satu poin dalam aturan yang dikecam adalah terkait pelonggaran izin mengangkut penumpang bagi pengendara sepeda motor, termasuk ojek online, di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini dinilai bertabrakan dengan pelbagai aturan, seperti Pasal 13 ayat (10) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyebut penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, harus mengatur jarak.
Aturan tersebut juga dianggap berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selanjutnya, beleid itu pun dipandang bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur ojek online hanya diperkenankan membawa barang dan mengantar makanan.
Bahkan, aturan ojek online ini juga berseberangan dengan huruf lain di dalam pasal dalam beleid itu sendiri. Menukil Permenhub tersebut, pada Pasal 11 huruf c disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada hruf d malah disebutkan bahwa dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat, sepeda motor boleh mengangkut penumpang denan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.
2. Aturan operasional bus Pemerintah Pusat versus Pemerintah Provinsi DKI
Pada 30 Maret 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menerbitkan aturan untuk menghentikan seluruh operasional bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata trayek Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1558/1.819.611.
Kala itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) sudah bersiap-siap menyetop 48 ribu armada sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah provinsi. "Mulai petang ini bus kami enggak berangkat, baik dari maupun ke Jakarta untuk trayek mana pun," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono, waktu dihubungi Tempo pada 30 Maret lalu.
Namun pada hari yang sama, aturan itu langsung dianulir pemerintah pusat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan meminta pelarangan operasional bus itu ditunda. Tanpa alasan yang detail, ia hanya menyebutkan bahwa kebijakan operasional bus itu sudah akan diatur dalam beleid terkait pembatasan transportasi di masa pandemi corona.
3. Aturan bandara Pemerintah Provinsi Papua versus Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Papua sempat membuat aturan untuk menutup akses penumpang pesawat di bandara-bandara setempat. Berdasarkan surat yang diperoleh Tempo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang terdiri atas gubernur serta bupati dan wali kota se-Papua sepakat menerapkan kebijakan itu. "Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas darat negara," begitu bunyi poin 6 yang tertulis dalam surat tersebut.
Namun, tak lama kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menampik. Ia mengatakan seluruh bandara tetap akan beroperasi. "Ruang udara terbuka 24 jam melayani penerbangan, incoming, outcoming," kata Novie dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Ahad, 12 April.
Terkait desakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno agar Kementerian Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 karena dianggap bertentangan dengan aturan-aturan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, beleid tersebut disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan, dan Provinsi DKI Jakarta. "Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi dengan peraturan sebelumnya," ujar Adita.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
"masa" - Google Berita
April 13, 2020 at 10:33AM
https://ift.tt/3bguS97
Kebijakan Ambigu Soal Transportasi di Masa Corona - Tempo
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kebijakan Ambigu Soal Transportasi di Masa Corona - Tempo"
Post a Comment