Search

Penggunaan BOS Reguler di Masa Darurat Covid-19 Harus Sesuai RKAS - Tempo

INFO NASIONAL — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap kepala sekolah segera melakukan penyesuaian atau merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Hal ini dikatakan Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. Saya harapkan semua sekolah segera gunakan BOS Reguler sesuai dengan RKAS yang sudah direvisi,” katanya dalam diskusi virtual bertajuk “Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Keseteraan di Masa Pandemi Covid-19” melalui RRI Pro 3, Jumat, 24 April 2020.

Aplikasi RKAS merupakan dokumen daring berisi anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOS. Sebelum pandemi, RKAS di tiap sekolah memuat anggaran untuk ujian sekolah hingga ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Karena UNBK ditiadakan, sekolah patut merevisi RKAS untuk menunjang proses belajar secara daring dan pencegahan Covid-19.

Kepala SMAN 12 Pekanbaru Ermita mengaku sudah melakukan revisi RKAS. “Pengalihan dana yakni anggaran untuk ujian semester kelas 10 dan 11, dan UNBK. Sebagian sudah terpakai, tapi yang belum kita gunakan untuk membeli berbargai peralatan dalam rangka pencegahan Covid-19,” katanya. Revisi RKAS yang Ermita lakukan dan sudah disetujui kantor dinas pendidikan setempat, termasuk persiapan membeli kuota dan pulsa untuk guru. 

Nyaris senada, Kepala SMPN 9 Pekanbaru Ernidalisma menuturkan pihaknya akan mengalokasikan ulang anggaran UNBK untuk digunakan membeli alat-alat penunjang kebersihan seperti sabun, masker, dan disinfektan. 

Sedangkan anggaran untuk ujian sekolah tak bisa direvisi karena telah dijadwal ulang dari rencana semula 30 Maret lalu. “Kita sudah telanjur cetak soal, jadi biaya sudah terpakai,” ujarnya.Anggaran BOS tahap I di SMPN 9 Pekanbaru juga digunakan mendanai kegiatan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk menyusun soal-soal ujian. 

Revisi RKAS baru dapat dilaksanakan saat pencairan BOS Reguler Tahap II Mei nanti. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli kuota internet dan pulsa kepada guru untuk melakukan pengajaran daring. 

Walau Kemdikbud telah menyerahkan alokasi penggunaan dana BOS, namun pihak sekolah harus berhati-hati. “Meski yang terpakai Rp 1.000, harus ada laporannya,” kata Erni.

Kebijakan merevisi RKAS tersirat dalam Permendikbud No.19 Pasal 9A. Disebutkan, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa seperti pulsa, paket data (kuota Internet), serta layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik. Juknis BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 hingga dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. (*)

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
April 30, 2020 at 03:08PM
https://ift.tt/2KPme5L

Penggunaan BOS Reguler di Masa Darurat Covid-19 Harus Sesuai RKAS - Tempo
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penggunaan BOS Reguler di Masa Darurat Covid-19 Harus Sesuai RKAS - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.