Search

RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pemerintah dan DPR tidak menunjukkan niat baik dengan tetap membahas dan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Erasmus menilai, langkah tersebut menambah catatan buruk pemerintah dan DPR.

"DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik Pemerintah maupun DPR," kata Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Komisi III DPR Ralat Pimpinan DPR soal RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Selesai Pekan Depan

Menurut Erasmus, pembahasan RKUHP yang dilakukan secara terburu-buru yaitu dalam waktu sepekan, dapat mengesampingkan kualitas substansi RUU tersebut.

Sebab, masih banyak pasal-pasal dalam RKUHP yang menimbulkan masalah, sehingga membutuhkan pembahasan yang mendalam.

"RKUHP yang akan disahkan juga kemungkinan mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Erasmus mengatakan, darurat kesehatan Covid-19 akan mempengaruhi perubahan kondisi sosial masyarakat, sehingga akan ikut terdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana.

Oleh karenanya, ia meminta, pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RKUHP seiring dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial, politik dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan DPR pada rakyat. Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah dan DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali dibahas DPR.

Baca juga: ICJR: Masih Banyak Pasal Bermasalah dan Over-kriminalisasi dalam RKUHP

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.

"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
April 03, 2020 at 12:21PM
https://ift.tt/2R6HYNM

RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik - Kompas.com - KOMPAS.com
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.