BPBD Lebak beralasan sampai saat ini masih ada korban bencana yang tinggal di tempat pengungsian.
Pemerintah Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020 menetapkan status tanggap darurat bencana selama dua pekan hingga 14 Januari menyusul banjir akibat hujan deras sejak 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
"Kami terpaksa status tanggap darurat banjir bandang dan longsor diperpanjang hingga 28 Januari 2020," kata Ketua Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Selasa (14/1/2020).
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Lebak mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan memaksa 17.200 orang mengungsi.
Bencana yang pada 1 Januari 2020 melanda wilayah Kecamatan Lebak Gedong, Sajira, Cipanas, Curugbitung, Maja, dan Cimarga juga menyebabkan 1.060 rumah rusak berat, 23 pesantren rusak berat, 28 jembatan rusak berat, dan 19 sekolah rusak berat.
Akibat bencana itu, 891 hektare lahan persawahan juga rusak, bahkan ada yang berubah menjadi aliran sungai.
"Kami memperkirakan kerugian infrastruktur hingga mencapai miliaran rupiah," kata Kaprawi.
BPBD Lebak mewaspadai kemungkinan adanya bencana susulan mengingat menurut prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wilayah Lebak berpotensi menghadapi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat hingga 10 hari ke depan.
Korban banjir dan tanah longsor saat ini masih ada yang tinggal di pengungsian, termasuk di Posko PGRI Kecamatan Sajira, Posko GOR Futsal Kecamatan Lebak Gedong, dan Posko Dodiklatur.
"Selama tanggap darurat kami terus siaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat guna m," kata Kaprawi.
BPBD juga menyiagakan bantuan dan perlengkapan penanganan bencana seperti pelampung, perahu karet, tenda, kendaraan dapur umum, ambulans, dan kendaraan operasional supaya bisa cepat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi banjir dan tanah longsor.
"masa" - Google Berita
January 14, 2020 at 02:03PM
https://ift.tt/2TqG7FF
Masa Tanggap Darurat Bencana Lebak Diperpanjang Hingga 28 Januari - tirto.id
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Tanggap Darurat Bencana Lebak Diperpanjang Hingga 28 Januari - tirto.id"
Post a Comment