Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram yang berisi 4 kejahatan yang harus dicegah dan ditindak di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Perintah ini sekaligus untuk mendukung kebijakan Pemerintah soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ya, benar," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal surat telegram tersebut kepada detikcom, Minggu (5/4/2020).
Surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 ini ditandatangani Sigit atas nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu, 4 April 2020.
Pertama, kejahatan kriminal jalanan saat arus mudik, kerusuhan/penjarahan yang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 362, 363, 365, 406 dan 170. Kedua, tindak pidana menolak atau melawan perintah petugas yang berwenang yang pelanggarannya diatur dalam Pasal 212 dan 218 KUHP dan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Ketiga, tindak pidana menghambat kemudahan yang bunti pelanggarannya diatur dalam Pasal 77 juncto 50 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Keempat, tindak pidana tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggara karantina kesehatan sebagaimana pelanggarannya diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Idham Azis kemudian memberi 10 butir pedoman penanganan perkara, yaitu:
1. Melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19.
2. Berkoordinasi dengan pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadinya kejahatan/penjarahan.
3. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap street crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
4. Antisipasi modus operandi kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan.
5. Antisipasi adanya penolakan pemakaman korban COVID-19.
6. Aktifkan kring serse di jajaran.
7. Laksanakan giat dengan sasaran street crime, pungutan liar dan premanisme.
8. Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti media sosial yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja polri dengan konten hoax, hatespeech yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
9. Melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran hukum di jajaran.
10. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
"Surat telegram ini bersifat petunjuk dn arahan sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," ujar Idham.
"masa" - Google Berita
April 05, 2020 at 02:38PM
https://ift.tt/3aK76lf
Kapolri Perintahkan Reserse Cegah-Tindak Kejahatan Ini di Masa Corona - detikNews
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolri Perintahkan Reserse Cegah-Tindak Kejahatan Ini di Masa Corona - detikNews"
Post a Comment