TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan menyerahkan teknis PSBB kepada pemerintah daerah masing-masing. "Terserah Pemda mulanya kapan," kata Yurianto melalui sambungan telepon kepada Antara di Jakarta, Sabtu, 11 April 2020.
Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.0/Menkes.248/2020 yang diteken pada 11 April 2020. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, ada dua pertimbangan kenapa Terawan menyetujui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi.
Pertama, Kementerian melihat, berdasarkan data, ada peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta ada transmisi lokal di lima wilayah tersebut. Kedua, Kementerian sudah mempertimbangkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial serta ekonomi.
Dalam surat itu, Terawan meminta Pemerintah Daerah di lima wilayah tersebut wajib menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terawan juga meminta pemerintah daerah secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selain itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dalam situs resminya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut masa inkubasi virus Corona antara 1-14 hari.
"masa" - Google Berita
April 12, 2020 at 08:27AM
https://ift.tt/3b3LKQ2
Keputusan Menkes: Masa PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Bisa 14 Hari - Tempo
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keputusan Menkes: Masa PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Bisa 14 Hari - Tempo"
Post a Comment