SURYA.co.id | BONDOWOSO - Bupati Bondowoso, Salwa Arifin masih menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana dalam peristiwa banjir bandang di Kecamatan Ijen. Masa Tanggap Darurat Bencana itu ditetapkan sejak banjir bandang melanda kecamatan itu 29 Januari lalu.
Masa Tanggap Darurat Bencana itu berlaku 14 hari, mulai 29 Januari hingga 11 Februari. Masa tersebut kemudian diperpanjang sampai 27 Maret 2020.
"Saat ini masih masa Tanggap Darurat Bencana di Kecamatan Ijen. Dari 14 hari pertama diperpanjang sampai 27 Maret. Belum habis masa Tanggap Darurat Bencana, banjir datang lagi," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso Kukuh Triyatmoko kepada Surya, Minggu (15/3/2020).
Banjir kembali melanda kawasan tersebut, Sabtu (14/3/2020) kemarin. Karenanya BPBD Bondowoso akan kembali mengirimkan surat pernyataan bencana kepada bupati Bondowoso.
Surat itu menjadi acuan diperpanjangnya masa Tanggap Darurat Bencana di Kecamatan Ijen.
Selama masa itu, BPBD dibantu personel instansi lain seperti TNI dan Polri membersihkan material yang dibawa banjir. Banjir membawa material pasir, tanah, bebatuan, dan kayu.
Dalam banjir kali ini, petugas juga harus menormalisasi sungai yang penuh dengan material bawaan banjir. Selain itu, petugas dan warga juga membersihkan material banjir dari rumah dan fasilitas umum yang terdampak.
"Juga kami lakukan perbaikan," imbuh Kukuh.
Banjir bandang yang terjadi Sabtu (14/3/2020) berdampak pada 310 rumah di Desa Sempol dan Kalisat Kecamatan Ijen. 12 fasilitas umum juga terdampak.
Tidak ada korban jiwa dalam banjir itu, tetapi sejumlah hewan ternak ikut terbawa banjir.
"masa" - Google Berita
March 15, 2020 at 09:03PM
https://ift.tt/2IQCrXc
Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Ijen Ditetapkan Hingga 27 Maret 2020 - Surya
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Ijen Ditetapkan Hingga 27 Maret 2020 - Surya"
Post a Comment