Search

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020 - Detiknews

Jakarta -

Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3/2020).

Surat keputusan ini ternyata telah diteken sejak 29 Februari 2020.

Berikut ini bunyi keputusan tersebut selengkapnya:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tonton juga Pemerintah Tetapkan Penyebaran Virus Corona Jadi Bencana Non-alam :

[Gambas:Video 20detik]

(tor/tor)

Let's block ads! (Why?)



"masa" - Google Berita
March 17, 2020 at 11:43AM
https://ift.tt/2Qilzgc

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020 - Detiknews
"masa" - Google Berita
https://ift.tt/2lkx22B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020 - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.